Bangsa Indonesia dalam hitungan bulan akan memasuki masa pemilihan umum tahun 2024. Pada saat itu, masyarakat Indonesia akan memilih presiden dan wakil presiden yang baru, beserta anggota legislatif dan kepala daerah. Agar pemilu tersebut bisa berjalan dengan lancar, masyarakat Indonesia sebaiknya mengetahui lebih dulu apa saja tahapan pemilu yang akan dilalui serta jadwal pemilu yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 nanti.
Jadwal Pilpres, Pileg, dan Pilkada pada pemilu 2024 telah diatur sesuai dengan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, pelaksanaan pemilihan presiden, wakil presiden dan anggota legislatif akan diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Tentu saja, pemilihan umum tersebut akan melewati proses yang panjang, bahkan, proses atau tahapannya pun sudah dan sedang berlangsung saat ini. Lalu apa saja tahapan serta jadwal Pemilihan Umum 2024 tersebut? Simak penjabarannya berikut:
Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024 Dalam Negeri
- Tanggal 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 adalah Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024
- Tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- Tanggal 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
- Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024
- Tanggal 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- Tanggal 6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
- Tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
- Tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024
- Tanggal 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa tenang
- Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan suara (Pileg 2024 dan Pilpres 2024)
- Tanggal 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- Tanggal 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
- Tanggal 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- Tanggal 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024 Dalam Negeri
- Tanggal 13 Desember 2022 – 18 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih luar negeri
- Tanggal 14 Oktober 2022 – 23 Februari 2024: Pembentukan badan penyelenggara
- Tanggal 14 Februari 2024 – 16 Februari 2024: Pemungutan dan perhitungan suara luar negeri
- Tanggal 14 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara
Tahapan dan Jadwal Pemilu Jika Ada Putaran Kedua
- Tanggal 22 Maret 2024 – 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- Tanggal 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024: Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua
- Tanggal 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024: Masa tenang
- Tanggal 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua
- Tanggal 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024: Penghitungan suara
- Tanggal 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Demikian tahapan dan jadwal pemilu yang akan diselenggarakan pada pemilihan umum 2024 mendatang. Jadilah warga negara yang berpartisipasi dalam event nasional yang dapat menentukan nasib bangsa selama lima tahun kedepan.
Kamu bisa memantau perkembangan atau proses pemilu ini melalui situs resmi KPU dan Bawaslu. Selain itu, demi mendapatkan pemimpin yang baik, kamu bisa mengunjungi situs ACLC KPK, atau Pusat Edukasi Antikorupsi dari KPK. Di sini kamu bisa belajar mengenai nilai-nilai integritas dan antikorupsi, yang tentunya harus ada pada seorang pemimpin!